PENDAFTARAN STR (Surat Tanda Registrasi) UNTUK TENAGA KESEHATAN 2017
STR (Surat Tanda Registrasi) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sehingga tenaga kesehatan dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sertifikat kompetensi didapatkan oleh tenaga kesehatan melalui uji kompetensi yang dilakukan serentak diseluruh indonesia, dengan sertifikat kompetensi ini tenaga kesehatan dapat melakukan pendaftaran STR secara online pada tahun 2017 ini. Semua tenaga kesehatan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran STR secara online diantaranya perawat, bidan, ahli teknologi laboratorium medik / analis kesehatan, fisioterapi, farmasi, dan masih banyak lagi tenaga kesehatan lainnya.
Pendaftaran STR secara online dapat dilakukan 2 cara,
1. STR MTKI (Nasional)→ Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia
2. STR MTKP (Provinsi)→ Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi
Berikut ini adalah langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran STR online :
1. STR MTKI (Nasional)
a. buka google chrome/mozilla firefox
b. ketik alamat www.mtki.kemkes.go.id
c. melakukan pendaftaran STR online dengan klik registrasi, dan ikuti langkah-langkah yang terdapat dalam web
d. wajib mengisi data dengan benar, karena kesalahan bukan tanggung jawab dari MTKI
e. setelah selesai melakukan pendaftaran STR online kemudian kirim berkas ke MTKP saudara masing-masing
2. STR MTKP (Provinsi)
a. buka google chrome/mozilla firefox
b. ketik alamat www.p2t.jatimprov.go.id
c. melakukan pendaftaran STR online dengan klik registrasi, dan ikuti langkah-langkah yang terdapat dalam web
d. kemudian isikan data pemohon dengan benar lalu save dan file lampiran persyaratan yang berwarna merah
e. centang status persetujuan kemudian save data dan sudah bisa log out
Untuk langkah-langkah lebih lengkap dapat mendownload panduan masing-masing dalam bentuk pdf. Demikian informasi tentang cara pendaftaran STR online ,semoga dapat membantu para pembaca dalam mendaftar STR online.


Comments
Post a Comment